METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 757 rekening identik yang terindikasi kuat terkait dengan penyaluran dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021–2022 yang kini sedang diselidiki.
Data ini muncul dari hasil evaluasi KPK terhadap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, yang semakin intens dilakukan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun 2021–2022.
“Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas, yakni nama, tanda tangan, dan NIK (nomor induk kependudukan),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dikutip dari Antara di Jakarta pada Selasa (22/7).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius. “Minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif,” tegasnya.
Budi lantas mengungap bahwa KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan lain dalam pengelolaan dana hibah tersebut, di antaranya:
- Verifikasi Penerima Dana Hibah yang Tidak Profesional: Ini mengakibatkan masih ditemukan pokmas fiktif yang menerima dana.
- Pengaturan Jatah Dana Hibah oleh Pimpinan DPRD: Praktik ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
- Pemotongan Dana Hibah hingga 30 Persen: Dana ini dipotong oleh koordinator lapangan, di mana 20 persen dialokasikan sebagai “ijon” untuk anggota DPRD, dan 10 persen sisanya untuk keuntungan pribadi.
- Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kegiatan dengan Proposal: Hal ini terjadi akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.
- Minimnya Pengawasan dan Evaluasi: Dibuktikan dengan belum dikembalikannya penyimpangan dana sebesar Rp1,3 miliar dari 133 lembaga penerima dana hibah Jatim.
- Prosedur Pencairan Bank yang Longgar: Bank Jatim sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan yang ketat.
Melihat besarnya anggaran hibah Jatim yang mencapai Rp12,47 triliun pada 2023-2025, KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola dana hibah di Pemprov Jatim secara menyeluruh.
Perbaikan tersebut seperti penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, dan pembangunan pangkalan data terintegrasi antarpemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
“Penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi, sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time (waktu nyata, red,) sangat diperlukan,” tambahnya.
Saat ini, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tahun anggaran 2021-2022 dan telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Penemuan ratusan rekening identik ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor dana hibah daerah. (red)