METROTODAY, SURABAYA – KAI Commuter mewajibkan data identitas pada tiket kereta lokal harus sesuai dengan identitas diri resmi yang berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Langkah pengetatan ini merupakan bagian integral dari upaya KAI Commuter untuk meningkatkan standar keamanan, kenyamanan, serta akurasi data penumpang selama menggunakan layanan Commuter Line.
Penegasan aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap penumpang teridentifikasi dengan benar, demi perjalanan yang lebih aman dan teratur.
“Aturan ini telah diberlakukan sejak lama, namun kami terus mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat mengisi data identitas ketika memesan tiket Commuter Line,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, Jumat (18/7).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian identitas dapat berakibat penumpang tidak diperbolehkan naik kereta, bahkan tiket akan hangus.
“Kesalahan dalam penulisan nama, penggunaan nama orang lain, atau penggunaan identitas palsu akan berakibat fatal. Kesalahan tersebut akan berakibat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan, dan tiket dianggap hangus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rekor Baru Commuter Line Surabaya: Tembus 50 Ribu Penumpang per Hari Selama Libur Panjang
Pada saat proses boarding di stasiun keberangkatan, petugas KAI Commuter akan melakukan pencocokan identitas secara cermat. Petugas akan memverifikasi kesesuaian identitas pada tiket dengan kartu identitas asli penumpang, serta memeriksa kesesuaian jadwal perjalanan dan jam keberangkatan.
Oleh karena itu, penumpang diimbau untuk selalu memastikan identitas pada tiket sudah sesuai dengan data diri mereka.
KAI Commuter juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli tiket Commuter Line lokal melalui aplikasi Access by KAI. Kemudahan pemesanan tiket kini semakin fleksibel, memungkinkan pembelian mulai H-7 keberangkatan hingga 10 menit sebelum jadwal keberangkatan.
“Selain meningkatkan keamanan, kesesuaian identitas ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelanggan, seperti dalam proses klaim asuransi atau penanganan darurat,” pungkas Joni. (ahm)