Categories: Surabaya

KPK Periksa Lima Kepala Desa di Blitar sebagai Saksi Kasus Dana Hibah di Pemprov Jatim

METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Terkini, lembaga antirasuah tersebut memanggil lima kepala desa atau kepala dusun sebagai saksi yang menambah panjang daftar pihak yang diperiksa dalam pusaran kasus ini.

Pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Blitar pada Selasa (15/7) melibatkan sejumlah nama, yaitu KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kepala Desa Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kepala Desa Bangsri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.

Tidak hanya para kepala desa, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta berinisial BAP dan MFH.

Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan yang telah dilakukan pada Senin (14/7) pekan ini, di mana anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, serta empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH, juga dimintai keterangan.

Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK pada 12 Juli 2024 lalu mengumumkan penetapan 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Rinciannya, tiga penerima suap adalah penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Kasus ini memang terindikasi melibatkan jaringan yang luas. Pada 20 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

8 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

8 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

8 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

10 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.