Categories: Surabaya

15.350 Pengemudi Ojol Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan program BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 mitra pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Graha Sawunggaling, Selasa (1/7). Bantuan ini menyasar pengemudi dari Gojek, Grab, dan Maxim yang terdaftar sebagai warga Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya keadilan sosial dalam pembangunan kota. “Buat saya manusia lebih penting,” tegas Eri, Rabu (2/7).

“Pembangunan harus merata, tidak hanya dinikmati segelintir orang. Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk melindungi pekerja rentan, termasuk ojol, RT/RW, kader Surabaya Hebat, dan lainnya.”

Eri juga mengungkapkan bahwa data dari riset Institute of Government and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM) dan The Prakarsa menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi pengemudi ojol.

“Risikonya besar, terutama kecelakaan. Banyak driver ojol yang tidak punya asuransi. Di Surabaya, kita tidak perlu berdebat status pekerja online, selama Anda warga Surabaya, Pemkot akan membantu,” ujarnya.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Surabaya juga akan memberikan bantuan Padat Karya untuk menambah penghasilan para pengemudi ojol. “Pemerintah harus hadir untuk mensejahterakan warga,” tambah Eri.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya.

“Pengemudi ojol memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Bantuan ini tepat sasaran dan sesuai komitmen Pak Wali Kota Eri Cahyadi,” kata Hadi. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah memberikan bantuan serupa kepada 76.000 pelayan publik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa dana bantuan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemberian bantuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025.

Hebi menambahkan, dari 24.000 pendaftar awal, hanya 15.350 yang memenuhi kriteria setelah verifikasi data. “Pengurangan data disebabkan data ganda, usia tidak sesuai, terdaftar sebagai ASN/TNI/Polri, pendapatan di atas UMK, atau sudah meninggal,” jelas Hebi.

Penerima KUR juga tidak termasuk karena sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pendataan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.

“Kita cek ulang KTP, sesuai arahan Pak Wali, yang KTP-nya di atas tahun 2022 tidak akan menerima bantuan,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

1 hour ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

20 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

22 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

23 hours ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

23 hours ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Ziarah dengan Paket Lengkap (2)

Cukup mudah menjangkau Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Di tengah ruas Jalan Tol Waru—Juanda,…

1 day ago

This website uses cookies.