Categories: Surabaya

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2024, Wali Kota Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/6).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sehingga rekomendasi atas hasil pemeriksaan tersebut dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Eri.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai koreksi, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersama-sama untuk menjadikan Surabaya menjadi kota yang lebih baik dan maju,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Eri meminta seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.

“Hendaknya koreksi, saran, dan masukan, serta rekomendasi agar segera ditindaklanjuti dan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan tertib pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disetujui bersama, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait rekomendasi dari BPK yang menjadi catatan, Eri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan yang wajib diselesaikan.

“Catatan kita ini alhamdulillah sudah 97 persen (terselesaikan), karena dari tempat-tempat yang lama yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan beberapa catatan tersebut berkaitan dengan objek pajak dan aset lama yang kini sudah tidak aktif. “Jadi ini adalah tinggalan masa lalu yang harus kita selesaikan semuanya,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

3 hours ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

5 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

6 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

1 day ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.