Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Bentuk Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya, Ini Tugasnya!

METROTODAY, SURABAYA – Surabaya segera memiliki Tim Pengelola Kawasan Cagar Budaya (TPKCB) untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya yang ada di Kota Pahlawan.

Pembentukan TPKCB diputuskan menyusul ramainya perdebatan publik terkait pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya.

Hal ini diungkapkan dalam rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Kamis (26/6) yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Bappeko, Disbudparpora, TACB, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang mengatur tentang pembentukan badan pengelola kawasan cagar budaya. Namun, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih menggunakan istilah “Tim” alih-alih “Dewan,” sehingga terbentuklah TPKCB.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengungkapkan kekhawatiran akan terulangnya pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa konsultasi  dengan tim ahli.

“Dalam rapat, kami menanyakan apakah pemilik aset telah berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum pembongkaran. Hasilnya mengejutkan, tak satu pun pihak yang dimintai konsultasi,” ujar dr. Michael, Jumat (27/6).

Kehadiran TPKCB diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memperkuat upaya pelestarian cagar budaya.

TPKCB akan berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah ada. TACB akan fokus pada kajian penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya, sementara TPKCB bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Pembentukan TPKCB didasarkan pada Pasal 97 UU Cagar Budaya yang mengatur bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya oleh badan pengelola yang dibentuk oleh pemerintah. “Wali kota Surabaya lebih memilih Tim daripada Badan,” tegas dr. Michael.

Surabaya sebagai Kota Pahlawan dan kota dengan sejarah peradaban kuno yang dibuktikan oleh Prasasti Canggu (1358 M) dan Sumur Jobong, memiliki banyak situs cagar budaya yang perlu dilindungi.

TPKCB diharapkan mampu mengelola dan memanfaatkan warisan budaya ini untuk kepentingan masyarakat tanpa merusak atau menghilangkannya. Dengan adanya TPKCB, diharapkan pelestarian cagar budaya di Surabaya semakin terjamin

A Hermas Thony, tokoh penggerak budaya Surabaya dan inisiator Perda Cagar Budaya, menyambut baik pembentukan TPKCB. “Semoga dua tim ini bisa saling mengisi dan menguatkan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya,” harapnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

48 minutes ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.