Categories: Surabaya

Pedagang Tahu dan Nasi Bebek di Surabaya Dikeroyok dan Dianiaya 15 Orang, Diduga Anggota Perguruan Silat

METROTODAY, SURABAYA – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pedagang kaki lima di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, Jumat (27/6) dini hari.

Kejadian ini melibatkan 15 orang yang diduga anggota perguruan silat. Empat pelaku yang diamankan adalah Riky (20), Faiz (19), Zain (20), dan RD (16), seorang pelajar. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutayana, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Namun, sebelas pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua korban adalah Mustofa (19), penjual tahu, dan Rofik (23), penjual nasi bebek, mengalami luka memar di kepala dan tubuh.

“Para pelaku salah sasaran, mengira korban merupakan anggota perguruan silat lain karena pakaian yang mereka kenakan,” terangnya.

AKP Made menambahkan, pelaku mengaku salah sasaran karena melihat pakaian yang dikenakan oleh salah satu korban. “Para pelaku mengira korban adalah anggota perguruan silat lain,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Made menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, 15 orang yang mengaku sebagai oknum perguruan silat Pagar Nusa berkumpul di SPBU Klampis Jaya. Mereka menunggu salah satu kawannya yang sedang mengisi bensin.

Korban yang berboncengan sepeda motor dengan baju bertuliskan “Serang Balik”, dikira anggota perguruan silat lain. Kelompok tersebut kemudian bersiul. Hal ini dibalas korban dengan lambaian tangan.

Namun, kelompok itu menanggapi lain hingga memicu pengejaran kepada korban yang melarikan diri hingga ke Jalan Arif Rahman Hakim.

“Di sana, korban dikeroyok, mengalami luka di kepala, punggung, tangan, dan pakaiannya robek,” jelasnya.

Zain, salah satu pelaku, mengakui keterlibatannya melakukan pemukulan. “Ya, saya memang memukul mereka, tapi tidak bermaksud melukai serius,” kata Zain.

Keempat pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih memburu sebelas pelaku lain dan menyelidiki motif pengeroyokan ini. Dalam kejadian ini, korban mengaku juga kehilangan satu unit ponsel OPPO A12 biru. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.