Categories: Surabaya

Pedagang Tahu dan Nasi Bebek di Surabaya Dikeroyok dan Dianiaya 15 Orang, Diduga Anggota Perguruan Silat

METROTODAY, SURABAYA – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pedagang kaki lima di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, Jumat (27/6) dini hari.

Kejadian ini melibatkan 15 orang yang diduga anggota perguruan silat. Empat pelaku yang diamankan adalah Riky (20), Faiz (19), Zain (20), dan RD (16), seorang pelajar. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutayana, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Namun, sebelas pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua korban adalah Mustofa (19), penjual tahu, dan Rofik (23), penjual nasi bebek, mengalami luka memar di kepala dan tubuh.

“Para pelaku salah sasaran, mengira korban merupakan anggota perguruan silat lain karena pakaian yang mereka kenakan,” terangnya.

AKP Made menambahkan, pelaku mengaku salah sasaran karena melihat pakaian yang dikenakan oleh salah satu korban. “Para pelaku mengira korban adalah anggota perguruan silat lain,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Made menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, 15 orang yang mengaku sebagai oknum perguruan silat Pagar Nusa berkumpul di SPBU Klampis Jaya. Mereka menunggu salah satu kawannya yang sedang mengisi bensin.

Korban yang berboncengan sepeda motor dengan baju bertuliskan “Serang Balik”, dikira anggota perguruan silat lain. Kelompok tersebut kemudian bersiul. Hal ini dibalas korban dengan lambaian tangan.

Namun, kelompok itu menanggapi lain hingga memicu pengejaran kepada korban yang melarikan diri hingga ke Jalan Arif Rahman Hakim.

“Di sana, korban dikeroyok, mengalami luka di kepala, punggung, tangan, dan pakaiannya robek,” jelasnya.

Zain, salah satu pelaku, mengakui keterlibatannya melakukan pemukulan. “Ya, saya memang memukul mereka, tapi tidak bermaksud melukai serius,” kata Zain.

Keempat pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih memburu sebelas pelaku lain dan menyelidiki motif pengeroyokan ini. Dalam kejadian ini, korban mengaku juga kehilangan satu unit ponsel OPPO A12 biru. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

53 minutes ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

1 hour ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

1 hour ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

3 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

3 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

20 hours ago

This website uses cookies.