Categories: Surabaya

Pedagang Tahu dan Nasi Bebek di Surabaya Dikeroyok dan Dianiaya 15 Orang, Diduga Anggota Perguruan Silat

METROTODAY, SURABAYA – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua pedagang kaki lima di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, Jumat (27/6) dini hari.

Kejadian ini melibatkan 15 orang yang diduga anggota perguruan silat. Empat pelaku yang diamankan adalah Riky (20), Faiz (19), Zain (20), dan RD (16), seorang pelajar. Mereka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP I Made Sutayana, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Namun, sebelas pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua korban adalah Mustofa (19), penjual tahu, dan Rofik (23), penjual nasi bebek, mengalami luka memar di kepala dan tubuh.

“Para pelaku salah sasaran, mengira korban merupakan anggota perguruan silat lain karena pakaian yang mereka kenakan,” terangnya.

AKP Made menambahkan, pelaku mengaku salah sasaran karena melihat pakaian yang dikenakan oleh salah satu korban. “Para pelaku mengira korban adalah anggota perguruan silat lain,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Made menjelaskan bahwa aksi penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, 15 orang yang mengaku sebagai oknum perguruan silat Pagar Nusa berkumpul di SPBU Klampis Jaya. Mereka menunggu salah satu kawannya yang sedang mengisi bensin.

Korban yang berboncengan sepeda motor dengan baju bertuliskan “Serang Balik”, dikira anggota perguruan silat lain. Kelompok tersebut kemudian bersiul. Hal ini dibalas korban dengan lambaian tangan.

Namun, kelompok itu menanggapi lain hingga memicu pengejaran kepada korban yang melarikan diri hingga ke Jalan Arif Rahman Hakim.

“Di sana, korban dikeroyok, mengalami luka di kepala, punggung, tangan, dan pakaiannya robek,” jelasnya.

Zain, salah satu pelaku, mengakui keterlibatannya melakukan pemukulan. “Ya, saya memang memukul mereka, tapi tidak bermaksud melukai serius,” kata Zain.

Keempat pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih memburu sebelas pelaku lain dan menyelidiki motif pengeroyokan ini. Dalam kejadian ini, korban mengaku juga kehilangan satu unit ponsel OPPO A12 biru. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

6 hours ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

1 day ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

2 days ago

This website uses cookies.