Polisi menetapkan dua orang warga Surabaya sebagai tersangka kasus grup facebook khusus gay. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka terkait kasus grup Facebook “Gay Khusus Surabaya,” Senin (16/6). Kedua tersangka, MFK 24 tahun dan GR 36 tahun, diduga sebagai pengelola dan anggota aktif grup tersebut sejak tahun 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pasca penangkapan pada Jumat (13/6) lalu.
Penangkapan ini juga didasari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan grup Facebook yang bersifat publik dan mudah diakses tersebut.
“Grup ini dibuat oleh MFK dan telah memiliki kurang lebih 4.500 anggota atau akun,” ungkap AKBP Wahyu Hidayat, Senin (16/6).
Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka. MFK, selain sebagai pembuat grup juga bertindak sebagai admin, memfasilitasi anggota grup untuk mencari pasangan.
Sementara GR aktif mengirimkan konten pornografi berupa foto dan video sesama jenis, lengkap dengan nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, MFK di kawasan Bubutan dan GR di Sawahan,” jelas AKBP Wahyu.
Penangkapan MFK dilakukan setelah polisi melakukan profiling dan operasi siber terhadap akun Facebook miliknya, FK. Penangkapan GR dilakukan setelah pengembangan penyelidikan dari kasus MFK.
Motif di balik pembentukan grup Facebook ini, menurut AKBP Wahyu, adalah pemenuhan hasrat seksual sesama jenis. MFK mengaku hanya ingin mengumpulkan orang-orang yang memiliki ketertarikan yang sama dan memfasilitasi mereka yang ingin berkencan.
Atas temuan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan asusila. “Peran serta masyarakat, instansi pemerintah, tokoh agama, dan pelaku budaya sangat penting dalam upaya ini,” tegas AKBP Wahyu.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam penanganan kasus ini. “Karena ini berkaitan dengan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.