Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Klarifikasi Isu Anggaran Pendidikan Kurang, Realisasi Capai 20,96 Persen di APBD 2025

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai rendahnya alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Surabaya 2025.

Isu yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan di Surabaya hanya mencapai 19 persen dari total APBD 2025 senilai Rp 12,3 triliun dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan perhitungan resmi pemerintah.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut muncul akibat penyempitan makna anggaran pendidikan yang hanya dilihat dari alokasi untuk Dinas Pendidikan (Dispendik).

“Yang bersangkutan mengira bahwa seluruh anggaran pendidikan hanya berasal dari Dispendik. Padahal, dalam regulasi, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, yang tersebar di berbagai perangkat daerah,” tegas Fikser, Jumat (16/5).

Fikser merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024.

Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa minimal 20 persen dari APBD harus dialokasikan untuk fungsi pendidikan, bukan hanya untuk Dispendik.

“Pengelompokan belanja berdasarkan fungsi ini otomatis diatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang memudahkan pelacakan dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambah Fikser.

Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, memperkuat pernyataan tersebut dengan data faktual.

Ia menjelaskan bahwa dari total APBD 2025 sebesar Rp 12,3 triliun, alokasi untuk belanja fungsi pendidikan mencapai Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen.

“Sebanyak Rp 2,335 triliun memang dialokasikan untuk Dispendik, tetapi sisanya disebar di OPD lain yang juga menjalankan program pendidikan. Ini sudah sesuai pedoman pemerintah pusat,” kata Basari.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Surabaya selama ini konsisten memenuhi mandatory spending yang ditetapkan, yakni 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur.

“Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara pusat dan daerah, tapi sekarang sudah seragam. Semua data terintegrasi di SIPD, jadi tak ada ruang untuk manipulasi atau kesalahan tafsir,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui alokasi anggaran yang proporsional sesuai aturan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut isu strategis seperti pendidikan. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Gubernur Aceh Mualem Terima Tim Relawan Unesa: Bantuan Kesehatan, Psikososial, dan Beasiswa Korban Banjir

Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…

24 seconds ago

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

24 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

1 day ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

1 day ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

1 day ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

This website uses cookies.