Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Klarifikasi Isu Anggaran Pendidikan Kurang, Realisasi Capai 20,96 Persen di APBD 2025

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai rendahnya alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Surabaya 2025.

Isu yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan di Surabaya hanya mencapai 19 persen dari total APBD 2025 senilai Rp 12,3 triliun dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan perhitungan resmi pemerintah.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut muncul akibat penyempitan makna anggaran pendidikan yang hanya dilihat dari alokasi untuk Dinas Pendidikan (Dispendik).

“Yang bersangkutan mengira bahwa seluruh anggaran pendidikan hanya berasal dari Dispendik. Padahal, dalam regulasi, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, yang tersebar di berbagai perangkat daerah,” tegas Fikser, Jumat (16/5).

Fikser merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024.

Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa minimal 20 persen dari APBD harus dialokasikan untuk fungsi pendidikan, bukan hanya untuk Dispendik.

“Pengelompokan belanja berdasarkan fungsi ini otomatis diatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang memudahkan pelacakan dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambah Fikser.

Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, memperkuat pernyataan tersebut dengan data faktual.

Ia menjelaskan bahwa dari total APBD 2025 sebesar Rp 12,3 triliun, alokasi untuk belanja fungsi pendidikan mencapai Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen.

“Sebanyak Rp 2,335 triliun memang dialokasikan untuk Dispendik, tetapi sisanya disebar di OPD lain yang juga menjalankan program pendidikan. Ini sudah sesuai pedoman pemerintah pusat,” kata Basari.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Surabaya selama ini konsisten memenuhi mandatory spending yang ditetapkan, yakni 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur.

“Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara pusat dan daerah, tapi sekarang sudah seragam. Semua data terintegrasi di SIPD, jadi tak ada ruang untuk manipulasi atau kesalahan tafsir,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui alokasi anggaran yang proporsional sesuai aturan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut isu strategis seperti pendidikan. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

53 minutes ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

1 hour ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

1 hour ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

3 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

3 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

20 hours ago

This website uses cookies.