Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Klarifikasi Isu Anggaran Pendidikan Kurang, Realisasi Capai 20,96 Persen di APBD 2025

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai rendahnya alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Surabaya 2025.

Isu yang menyebutkan bahwa anggaran pendidikan di Surabaya hanya mencapai 19 persen dari total APBD 2025 senilai Rp 12,3 triliun dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan perhitungan resmi pemerintah.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut muncul akibat penyempitan makna anggaran pendidikan yang hanya dilihat dari alokasi untuk Dinas Pendidikan (Dispendik).

“Yang bersangkutan mengira bahwa seluruh anggaran pendidikan hanya berasal dari Dispendik. Padahal, dalam regulasi, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, yang tersebar di berbagai perangkat daerah,” tegas Fikser, Jumat (16/5).

Fikser merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024.

Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa minimal 20 persen dari APBD harus dialokasikan untuk fungsi pendidikan, bukan hanya untuk Dispendik.

“Pengelompokan belanja berdasarkan fungsi ini otomatis diatur dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang memudahkan pelacakan dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tambah Fikser.

Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, memperkuat pernyataan tersebut dengan data faktual.

Ia menjelaskan bahwa dari total APBD 2025 sebesar Rp 12,3 triliun, alokasi untuk belanja fungsi pendidikan mencapai Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen.

“Sebanyak Rp 2,335 triliun memang dialokasikan untuk Dispendik, tetapi sisanya disebar di OPD lain yang juga menjalankan program pendidikan. Ini sudah sesuai pedoman pemerintah pusat,” kata Basari.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Surabaya selama ini konsisten memenuhi mandatory spending yang ditetapkan, yakni 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur.

“Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara pusat dan daerah, tapi sekarang sudah seragam. Semua data terintegrasi di SIPD, jadi tak ada ruang untuk manipulasi atau kesalahan tafsir,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui alokasi anggaran yang proporsional sesuai aturan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut isu strategis seperti pendidikan. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

3 hours ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

5 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

6 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

1 day ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.