Categories: Surabaya

Jatim Terbitkan SE Larang Dunia Usaha Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja

METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Hal ini mengacu pada banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.

“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” katanya di Surabaya, Sabtu (3/5).

Menurutnya, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang justru kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” kata Adhy.

Kebijakan ini, lanjut dia, selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.

Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

50 minutes ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

1 hour ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

1 hour ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

2 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

3 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

20 hours ago

This website uses cookies.