Gubernur Khofifah saat menyapa para pekerja di sebuah industri di Jatim. (Foto: Istimewa/Kominfo Jatim)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Hal ini mengacu pada banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, kebijakan ini merupakan inisiatif dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.
“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” katanya di Surabaya, Sabtu (3/5).
Menurutnya, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang justru kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” kata Adhy.
Kebijakan ini, lanjut dia, selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.
Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan bahwa SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi. (*)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.