Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Surabaya, Rabu (19/3). (Foto: Antara/Dok. Kejati Jatim)
METROTODAY, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, Rabu (19/3).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2017 di kantor Dindik Jatim.
“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya.
Selain penggeledahan, penyidik pidsus kejati sebelumnya juga telah memeriksa 25 kepala SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim yang menerima hibah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini.
Selain itu, sejumlah pejabat terkait seperti kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.
“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” paparnya.
Mia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta di Jatim.
Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Ia mencontohkan barang yang seharusnya berharga Rp2 juta di-mark up dalam laporan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Mia.
Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.
Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (*)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.