Categories: Surabaya

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar di 11 Kab/Kota, Kejati Jatim Geledah Kantor Dindik Jatim

METROTODAY, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, Rabu (19/3).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2017 di kantor Dindik Jatim.

“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya.

Selain penggeledahan, penyidik pidsus kejati sebelumnya juga telah memeriksa 25 kepala SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim yang menerima hibah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini.

Selain itu, sejumlah pejabat terkait seperti kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.

“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” paparnya.

Mia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta di Jatim.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Ia mencontohkan barang yang seharusnya berharga Rp2 juta di-mark up dalam laporan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Mia.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.

Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

14 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

14 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

18 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

18 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

20 hours ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.