Categories: Surabaya

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar di 11 Kab/Kota, Kejati Jatim Geledah Kantor Dindik Jatim

METROTODAY, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, Rabu (19/3).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2017 di kantor Dindik Jatim.

“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, di Surabaya.

Selain penggeledahan, penyidik pidsus kejati sebelumnya juga telah memeriksa 25 kepala SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim yang menerima hibah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini.

Selain itu, sejumlah pejabat terkait seperti kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.

“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” paparnya.

Mia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta di Jatim.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut dia, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Ia mencontohkan barang yang seharusnya berharga Rp2 juta di-mark up dalam laporan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Mia.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.

Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

6 minutes ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

26 minutes ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

1 hour ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

2 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

19 hours ago

Bek Timnas Brazil U-20, Jefferson Silva, Terpukau Dukungan Bonek saat Lawan Dewa United

Pemain baru Persebaya Surabaya, Jefferson Silva, mengaku terpukau dengan loyalitas Bonek dan Bonita saat Bajul…

1 day ago

This website uses cookies.