Ilustrasi penyegelan bangunan oleh Satpol PP Surabaya.
METRO-SURABAYA – Sebanyak delapan bangunan di wilayah Surabaya barat terpaksa disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya. Pasalnya, kedelapan bangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (IPBG).
“Bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013,” jelas Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, di Surabaya, Selasa (18/2).
Ia menyampaikan, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Lebih lanjut Agnis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya secara humanis dan persuasif telah mengirim surat pemberitahuan kepada semua pemilik bangunan tentang tindakan tersebut.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan,” ujarnya.
Delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.
“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki IMB atau PBG.
“Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas pemberi izin IMB atau PBG, serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” ujarnya.
Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan. Penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya. (*)
Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…
Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…
Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…
Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…
Cukup mudah menjangkau Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Di tengah ruas Jalan Tol Waru—Juanda,…
This website uses cookies.