Categories: Sidoarjo

PKDI Sidoarjo Sambangi Kejari, Kajari Ingatkan Kades Hindari Korupsi dan Jaga Amanah

METROTODAY, SIDOARJO – Pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sidoarjo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis 14 Agustus 2025 kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Zaidar Rasepta mengajak para kepala desa untuk menjauhi praktik korupsi, menjaga amanah, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Turut mendampingi Kajari, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) John Franky Yanafia Ariandi, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hadi Sucipto.

Suasana pertemuan berlangsung hangat dan tanpa sekat, diikuti puluhan kades anggota PKDI yang hadir untuk berdialog santai bersama pimpinan Korps Adhyaksa Kota Delta tersebut.

Kajari Sidoarjo menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan kepala desa (Kades) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ia mengajak seluruh kepala desa menghindari perbuatan tercela yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Jaga amanah dan cintai masyarakat. Ciptakan desa bebas korupsi melalui program pemerintah yang memberdayakan warga desa. Kepala desa harus optimis mampu menjalankan pemerintahan dengan baik,” pesan Zaidar.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKDI Sidoarjo, Budiono, mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Kajari Zaidar Rasepta di Bumi Jenggolo.

Ia menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini selain untuk silaturahmi, juga meminta bimbingan hukum secara berkelanjutan agar para kades memahami aturan dan terhindar dari masalah hukum.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi rekan-rekan kades yang mendapat ‘surat cinta’ dari Kejari. Dengan bimbingan yang tepat, kami bisa bekerja sesuai aturan,” ujar Budiono.

Budiono juga menyoroti bahwa kasus-kasus yang marak di Sidoarjo umumnya disebabkan unsur kesengajaan dari pelaku, bukan sekadar kesalahan administrasi.

Ia menambahkan, banyak laporan yang masuk ke Kejari namun harus dipilah antara yang murni bermasalah dan yang sarat unsur politik.

“Kejaksaan terbuka untuk berdiskusi dan memberikan arahan. Ini demi mencegah kepala desa terjerumus ke permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (mt)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Atasi Banjir di Surabaya Selatan, Pemkot Fokus Penyambungan Saluran dan Penyamaan Ketinggian Air

Penanganan banjir di wilayah Surabaya Selatan dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah kota menitikberatkan pada…

7 hours ago

Anas Karno Resmi Jabat Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya

Anas Karno ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar…

7 hours ago

Gantikan Adi Sutarwijono, Syaifuddin Zuhri Dilantik sebagai Ketua DPRD Surabaya, Fokus Optimalisasi Pendapatan Daerah

Syaifuddin Zuhri resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

7 hours ago

Kelihaian Perempuan Mengubah Diam Menjadi Emas

KALIMAT yang diucapkan belum sepenuhnya tuntas. Tapi, air matanya sudah tumpah membasahi pipi. Ia tak…

9 hours ago

Pakar: Pengelolaan Budaya Surabaya Dinilai Masih Fase Transisi

Penyediaan ruang publik serta transformasi lembaga kesenian menjadi lembaga kebudayaan dinilai sebagai langkah positif menuju…

1 day ago

KAI Uji Coba Biodiesel B50 di KA Sembrani, Performa Tetap Optimal di Jalur Surabaya – Jakarta

PT KAI melakukan terobosan baru dengan menggelar uji coba perdana penggunaan bahan bakar Biodiesel B50…

1 day ago

This website uses cookies.