Categories: Sidoarjo

Rayuan Manis Berujung Penculikan Balita di Sedati Sidoarjo, Pelaku Sejoli Ditangkap di Yogyakarta

METROTODAY, SIDOARJO – Sebuah rayuan sederhana menjadi awal mimpi buruk bagi keluarga di Sedati, Sidoarjo.

Rabu sore (16/7), balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA dibawa pergi oleh dua orang yang sudah dikenal keluarganya setelah dibujuk dengan ajakan membeli susu dan jajanan.

Wakapolres Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial ADR, 22, bersama pacarnya, BDN, 23, keduanya asal Sleman, DI Yogyakarta datang ke rumah orang tua korban.

“Meski permintaan ADR untuk membawa MZA keluar telah ditolak, ia tetap membujuk hingga korban mau ikut. Dengan dalih membeli susu di warung depan, ADR membawa korban berboncengan dengan BDN menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Zainur Rofik dalam konferensi pers, Senin (11/8).

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mendatangi warung yang dimaksud, namun pemiliknya mengatakan korban tidak pernah datang.

Upaya menghubungi ADR sempat berhasil, pelaku mengaku berada di Gedangan, sebelum kemudian mematikan ponselnya. Pencarian ke sejumlah penginapan tak membuahkan hasil, hingga keluarga melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap dua motif di balik aksi ini.

“ADR mengaku kepada BDN bahwa MZA adalah anak kandungnya, sehingga mereka sepakat membawanya untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan dilakukan sebagai upaya menekan orang tua korban agar melunasi utang di sebuah kafe,” tambahnya.

Tiga hari kemudian, Sabtu (19/7) pukul 01.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Yogyakarta.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan korban ditemukan dalam kondisi sehat,” jelas Zainur Rofik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dengan pelaku, dan dua unit ponsel milik pelaku. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.