Categories: Sidoarjo

Rayuan Manis Berujung Penculikan Balita di Sedati Sidoarjo, Pelaku Sejoli Ditangkap di Yogyakarta

METROTODAY, SIDOARJO – Sebuah rayuan sederhana menjadi awal mimpi buruk bagi keluarga di Sedati, Sidoarjo.

Rabu sore (16/7), balita berusia 1 tahun 6 bulan berinisial MZA dibawa pergi oleh dua orang yang sudah dikenal keluarganya setelah dibujuk dengan ajakan membeli susu dan jajanan.

Wakapolres Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan bahwa pelaku adalah perempuan berinisial ADR, 22, bersama pacarnya, BDN, 23, keduanya asal Sleman, DI Yogyakarta datang ke rumah orang tua korban.

“Meski permintaan ADR untuk membawa MZA keluar telah ditolak, ia tetap membujuk hingga korban mau ikut. Dengan dalih membeli susu di warung depan, ADR membawa korban berboncengan dengan BDN menggunakan sepeda motor,” ujar AKBP Zainur Rofik dalam konferensi pers, Senin (11/8).

Sepuluh menit berlalu, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mendatangi warung yang dimaksud, namun pemiliknya mengatakan korban tidak pernah datang.

Upaya menghubungi ADR sempat berhasil, pelaku mengaku berada di Gedangan, sebelum kemudian mematikan ponselnya. Pencarian ke sejumlah penginapan tak membuahkan hasil, hingga keluarga melapor ke polisi.

Hasil penyelidikan mengungkap dua motif di balik aksi ini.

“ADR mengaku kepada BDN bahwa MZA adalah anak kandungnya, sehingga mereka sepakat membawanya untuk diasuh bersama. Selain itu, penculikan dilakukan sebagai upaya menekan orang tua korban agar melunasi utang di sebuah kafe,” tambahnya.

Tiga hari kemudian, Sabtu (19/7) pukul 01.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Yogyakarta.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan korban ditemukan dalam kondisi sehat,” jelas Zainur Rofik.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong baju korban, tangkapan layar percakapan pelapor dengan pelaku, dan dua unit ponsel milik pelaku. Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

“Mereka juga dapat dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MT)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

2 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

2 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

3 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

3 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

11 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

14 hours ago

This website uses cookies.