METROTODAY, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mendukung gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025). Gerakan tersebut menjadi langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa.
Di Jawa Timur, terbentuk 8.494 Kopdes yang mencakup seluruh desa. Hal itu menandai partisipasi 100 persen desa dalam inisiatif nasional.
Di tingkat desa, inisiatif tersebut menjadi bentuk langkah strategis dalam upaya menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk memastikan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai tujuan, KI Jatim memandang pentingnya penekanan pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).
Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyampaikan bahwa penguatan transparansi menjadi hal penting agar program Kopdes Merah Putih benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa.
KI Jatim menekankan bahwa setiap Kopdes Merah Putih wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta program-programnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 10 UU KIP yang mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara berkala dan serta-merta.
Beberapa informasi yang harus disediakan secara terbuka antara lain struktur organisasi dan pengurus koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta program kerja dan rencana kegiatan. Informasi lainnya adalah laporan keuangan dan penggunaan dana, hasil evaluasi program dan dampaknya terhadap anggota, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
KI Jatim juga mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Kopdes Merah Putih. Hal itu sesuai dengan Pasal 13 UU KIP serta Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Keberadaan PPID sangat penting agar masyarakat desa mudah mengakses informasi publik yang mereka butuhkan,” tegas Edi.
Selain itu, KI Jatim menilai penting adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak atas informasi publik. Dengan memahami hak-haknya, masyarakat dapat aktif meminta informasi dan terlibat dalam pengawasan.
“Kami mendorong seluruh Kopdes dan pemerintah desa untuk aktif menyampaikan informasi ini ke warga, agar keterlibatan masyarakat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tapi juga sebagai pengawas program,” ujar Edi.
KI Jatim percaya bahwa keterbukaan informasi akan memperkuat pengawasan publik. Dengan data yang transparan, masyarakat dapat mengetahui apakah program koperasi berjalan dengan benar serta mencegah penyimpangan.
“Jika ada hambatan dalam akses informasi, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke KI Jatim sesuai mekanisme yang diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013,” tambahnya.
Tak hanya koperasi, pemerintah daerah juga diminta untuk turut aktif mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di level desa. Dukungan itu bisa berupa pendampingan teknis, pelatihan, hingga penyediaan infrastruktur informasi.
“Gerakan 80.081 Kopdes Merah Putih tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang membangun sistem yang terbuka dan partisipatif. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, kami yakin koperasi-koperasi ini bisa menjadi fondasi ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan,” katanya. (sabila amelia)