Categories: Nasional

Memahami Konflik Tanah di Daerah Perkotaan (3): Penjualan Tanah Kas Desa ke Pengembang Bisa Berujung Korupsi, Ini Dasar Hukumnya

METROTODAY, SURABAYA – Alih fungsi tanah desa untuk pembangunan perumahan dan kawasan industri semakin sering terjadi. Hal tersebut seiring dengan menggeliatnya perkembangan daerah. Namun, ketika yang dilepas adalah tanah kas desa, persoalannya tidak lagi sekadar urusan jual beli lahan, tapi menjadi problem hukum yang pelik.

Dalam sejumlah kasus, pelepasan tanah kas desa kepada pengembang bahkan berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Tak terkecuali yang terjadi di daerah berkembang pesat sebagaimana di Sidoarjo.

Untuk diketahui, tanah kas desa sendiri merupakan bagian dari aset desa yang memiliki fungsi penting. Selain sebagai sumber pendapatan desa, tanah tersebut juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, pengelolaan tanah kas desa tidak bisa dilakukan secara semau gue seperti tanah hak pada umumnya. Setiap pelepasan aset desa harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. Dasar hukumnya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aset desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan.

Menurut Manajer Partner Deeantara Law Office Awang Diantara, disebutkan bahwa pengaturan lebih rinci juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa tanah kas desa tidak boleh dijual begitu saja. Jika akan dialihkan, mekanisme yang digunakan biasanya adalah tukar menukar atau ruislag.

Awang melanjutkan bahwa proses tukar menukar tersebut pun harus melalui tahapan panjang. Pemerintah desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten atau kota. ’’Bahkan dalam beberapa kondisi, pelepasan tanah kas desa juga membutuhkan persetujuan dari gubernur,” kata Awang.

Tujuan dari prosedur tersebut untuk memastikan bahwa aset desa tidak hilang atau berpindah tangan tanpa pengawasan yang jelas. Di sisi lain, tanah pengganti yang diperoleh dari proses tukar menukar harus memiliki nilai yang minimal sama atau lebih tinggi dari tanah yang dilepas.

Jika proses tersebut tidak dijalankan sesuai aturan, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.Dalam situasi tertentu, penyimpangan tersebut bahkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penanganan perkara semacam ini biasanya dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Beberapa kasus diamati oleh Deeantara Law Office di berbagai daerah menunjukkan pola yang hampir sama. Tanah kas desa dilepaskan kepada pengembang dengan harga yang dianggap tidak sesuai, atau tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Ketika praktik tersebut terungkap, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan untuk menghitung potensi kerugian negara. Karenanya kepala desa dan perangkat desa harus sangat berhati-hati dalam mengelola aset desa.

Sebab, tanah kas desa bukan sekadar lahan biasa. Tanah tersebut merupakan bagian dari kekayaan desa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (git/MT)

 

Naufal

Recent Posts

Florentino Perez Kembali Jadi Presiden Real Madrid, Bakal Tunjuk Mourinho dan Siapkan Galactico Baru

Florentino Perez resmi terpilih kembali sebagai Presiden Real Madrid. Ia memenangkan pemilihan yang mempertemukannya dengan…

12 hours ago

Dikontrak 3 Tahun Latih Macan Kemayoran, Shin Tae-yong: Gue Persija, Gue Champion!

Shin Tae-yong kembali ke Indonesia. Bukan untuk melatih tim nasional. Pelatih asal Korea Selatan itu…

17 hours ago

Sepuluh Outlet Minuman Kopi di Surabaya Dibobol Maling secara Bersamaan dalam Sebulan

Pelaku pencurian dengan cara membobol toko atau gerai kembali meresahkan masyarakat di Surabaya. Sebanyak sepuluh…

23 hours ago

Mengenal Bung Karno Lebih Dekat di Alun-Alun Balai Pemuda Surabya, Dari Masa Muda Hingga Menjadi Pemimpin Bangsa

Banyak orang mengenal Ir. Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia. Namun, tidak…

23 hours ago

Sepekan, 9.478 Jemaah Haji Sudah Tiba di Surabaya, 6 Masih Dirawat di Tanah Suci

Hingga Minggu (7/6) malam sebanyak 9.478 jemaah dan petugas hingga Kloter 25. Sebanyak 55 jemaah…

1 day ago

Minyakita Langka Sejak 2 Bulan Terakhir, Harga Melonjak, Warga Surabaya Beralih ke Minyak Curah

Ketersediaan minyak goreng bersubsidi program pemerintah, Minyakita, kini sulit ditemui di pasar-pasar tradisional di Kota…

2 days ago

This website uses cookies.