Categories: Nasional

Menag Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya soal Tinggalkan Zakat

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat dalam sebuah forum diskusi yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu umat muslim atau fardhu ‘ain, sebagaimana yang termasuk dalam rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2).

Menag menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” kata dia.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menag meminta kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Namun narasi yang dibangun yakni “meninggalkan zakat”. Potongan video yang kemudian beredar di media sosial ini mendapat berbagai respons dari warga netizen.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar kemudian memberikan klarifikasi dan menyatakan pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat Muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Keliling Kota Piala Dunia #14: Monterrey, Nonton Bola Berlatar Gugusan Pegunungan Sierra Madre

Berada di kaki Pegunungan Sierra Madre, Monterrey menjadi kota tuan rumah Piala Dunia 2026 yang…

1 day ago

Cegah Banjir saat Musim Hujan, Pemkab Sidoarjo Percepat Normalisasi Sungai dan Pembersihan Afvoer

Normalisasi sungai dan pembersihan afvoer di Kota Delta tidak hanya digeber saat musim hujan. Pemkab…

2 days ago

Keliling Kota Piala Dunia #13: Guadalajara, Dari Birria Legendaris hingga Gemuruh Piala Dunia 2026

Guadalajara adalah jantung budaya negara tersebut. Kota kapital di negara bagian Jalisco ini dikenal sebagai…

2 days ago

Viral di Medsos, Pemotor Nekat Lintasi Rel KA Sidotopo Surabaya, KAI Kecam Keras Sanksi Menanti

Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo…

2 days ago

Tanggul Lumpur Sidoarjo Bocor, DPR dan Pemkab Desak Penanganan Cepat

Luberan lumpur Sidoarjo kembali menjadi perhatian setelah tanggul di titik P10D mengalami kebocoran sejak Jumat…

2 days ago

Kemenangan Inggris atas Norwegia Diselimuti Jejak Makam Raja Alfred Penumpas Viking

Sejarah terkadang bekerja dengan cara yang luar biasa misterius, seolah menolak disebut sebagai kebetulan belaka.…

2 days ago

This website uses cookies.