Categories: Nasional

Menag Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya soal Tinggalkan Zakat

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat dalam sebuah forum diskusi yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individu umat muslim atau fardhu ‘ain, sebagaimana yang termasuk dalam rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2).

Menag menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” kata dia.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menag meminta kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Namun narasi yang dibangun yakni “meninggalkan zakat”. Potongan video yang kemudian beredar di media sosial ini mendapat berbagai respons dari warga netizen.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar kemudian memberikan klarifikasi dan menyatakan pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat Muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kemendikdasmen Dorong SMSI Jatim Aktif Sosialisasikan Program Pendidikan ke Daerah

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan silaturahmi ke Kompleks Kementerian…

4 hours ago

Sengit! Ini Hasil Undian Fase Liga Europa League 2026/2027: Juventus dan Milan Lakoni Big Match

Grimaldi Forum, Monako, menjadi saksi pengundian babak fase liga (league phase) Liga Europa musim 2026/2027…

2 days ago

Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Sosialisasikan Gerakan Anti Gratifikasi

Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang tekad…

2 days ago

Hasil Drawing Liga Champions 2026/27: Sajikan Banyak Duel Bintang Lima

Fase liga UEFA Champions League (UCL) musim 2026/2027 dipastikan bakal menyuguhkan tontonan kelas wahid sejak…

2 days ago

Satpol PP Tertibkan Warung Penjual Miras Tanpa Izin dan Karaoke di Putro Agung Surabaya

Sebuah tempat usaha di kawasan Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah, Surabaya, dilaporkan menjual minuman beralkohol…

3 days ago

Pemkot Surabaya Kebut Penyelesaian 100 Titik Drainase sebelum Musim Hujan

Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir jelang datangnya musim penghujan.

3 days ago

This website uses cookies.