Para terdakwa penganiaya Prada Lucky Namo hingga tewas yang dituntut hukuman berat di Pengadilan Militer Kupang, NTT. (Foto: antara)
METROTODAY, KUPANG – Kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Namo, memasuki babak tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 17 terdakwa senior yang terlibat dalam kasus ini dituntut hukuman penjara yang berat, disertai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (10/12/2025).
Para terdakwa yang sebagian besar merupakan prajurit dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, menghadapi dakwaan merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan hingga menyebabkan kematian.
Dari 17 nama terdakwa, dua di antaranya yang menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton) menerima tuntutan paling tinggi. Keduanya adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).
Keduanya dituntut hukuman pidana pokok 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya yang terdiri dari pangkat Sersan dan Prajurit dituntut hukuman pidana pokok 6 tahun penjara dan juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI AD.
Berikut 17 nama terdakwa
Selain tuntutan penjara dan pemecatan, Oditur Militer juga menyertakan pidana tambahan berupa restitusi militer. Restitusi ini adalah kewajiban ganti rugi langsung kepada korban atau ahli warisnya.
Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi yang harus dibayarkan oleh 17 terdakwa mencapai lebih dari Rp 544 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, didampingi Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto, berlangsung terbuka. Mayor Subiyanto bahkan memastikan para terdakwa memahami tuntutan tersebut, yakni tuduhan “dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian.”
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/12) minggu depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, termasuk tanggapan atas pidana tambahan restitusi yang disyaratkan.
Kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo terjadi pada 6 Agustus 2025 di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT. Kasus ini melibatkan total 22 orang terdakwa.
Perkara ini diproses dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah. Yakni BAP seorang terdakwa (Danki A) dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, BAP 17 orang terdakwa (nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025), dan BAP empat orang terdakwa (nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025).
Sidang lanjutan untuk perkara Danki A dan perkara empat terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12). Insiden penganiayaan yang merenggut nyawa Prada Lucky ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pola pembinaan keras yang berujung fatal, meskipun sempat muncul isu dugaan penyimpangan seksual yang belum didukung bukti otentik. (mt)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.