Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). (dpr.go.id)
METROTODAY, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025).
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lebih dulu menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RKUHAP.
”Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan setuju.
Rapat paripurna tersebut sempat diwarnai beredarnya informasi mengenai substansi RKUHAP yang banyak menuai kritik. Namun, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan Habiburokhman sudah cukup jelas.
Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
”Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan dilansir dari laman resmi DPR.
Substansi RUU KUHAP
Selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:
Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…
Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…
Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…
This website uses cookies.