Categories: Nasional

Crazy Rich Surabaya Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun dan Bayar Rp1,1 Triliun Usai Kasasinya Ditolak MA

METROTODAY, JAKARTA – Pengusaha properti yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,1 triliun atau setara dengan 1.200 kg emas.

Putusan ini diketok pada Rabu, 18 Juni 2025, dengan perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 yang diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi serta hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Perjalanan hukum Budi Said dimulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 subsider 8 tahun penjara.

Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan PT DKI Jakarta ini dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.

Majelis hakim tingkat banding yang memeriksa perkara ini adalah Herri Swantoro (ketua), Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun (hakim anggota).

Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.

Nilai uang pengganti tersebut didasarkan pada Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Perhitungan uang pengganti juga memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp952.446.824.636,00.

Apabila Budi Said tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan MA yang menolak kasasi Budi Said ini berarti ia harus menjalani hukuman 16 tahun penjara dan denda yang telah ditetapkan, menegaskan kembali vonis yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (red)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Belajar AI Bareng iSTTS

Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…

50 minutes ago

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

1 hour ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

1 hour ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

2 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

3 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

20 hours ago

This website uses cookies.