Mendikdasmen Abdul Mu'thi. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah berencana untuk membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara ya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (15/6).
Mendikdasmen menambahkan bahwa rapat bersama jajaran menteri akan digelar minggu depan untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.
Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
MK sebelumnya menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.
“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah. (ahm)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…
Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…
Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…
Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…
This website uses cookies.