Mendikdasmen Abdul Mu'thi. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah berencana untuk membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara ya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (15/6).
Mendikdasmen menambahkan bahwa rapat bersama jajaran menteri akan digelar minggu depan untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.
Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
MK sebelumnya menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.
“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah. (ahm)
Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…
Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…
Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…
This website uses cookies.