Mendikdasmen Abdul Mu'thi. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah berencana untuk membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara ya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (15/6).
Mendikdasmen menambahkan bahwa rapat bersama jajaran menteri akan digelar minggu depan untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.
Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
MK sebelumnya menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.
“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah. (ahm)
Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…
Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…
Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…
Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…
Cukup mudah menjangkau Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Di tengah ruas Jalan Tol Waru—Juanda,…
”Kelak, Tambaksumur akan jadi ramai seperti Ampel. Orang akan datang ke sini dulu sebelum ke…
This website uses cookies.