Mendikdasmen Abdul Mu'thi. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah berencana untuk membebaskan biaya pendidikan bagi jenjang SD sampai SMP. Langkah tersebut dilakukan menyusul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya nanti kita tunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara ya,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (15/6).
Mendikdasmen menambahkan bahwa rapat bersama jajaran menteri akan digelar minggu depan untuk membahas pelaksanaan putusan MK tersebut.
Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
MK sebelumnya menetapkan pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri, swasta, maupun madrasah sederajat.
“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara, baik pusat maupun daerah. (ahm)
Pemkot Surabaya berencana melanjutkan peningkatan kualitas jalan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami genangan saat…
Puluhan ibu rumah tangga (emak-emak) di Surabaya menjadi korban dugaan penipuan jual beli sembako fiktif.…
Puluhan jurnalis Surabaya dan Sidoarjo mengikuti Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist di iSTTS. Belajar pemanfaatan…
Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…
Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…
Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…
This website uses cookies.