Categories: Nasional

Kemenkes Tegaskan Sanksi Berat untuk Dokter Terlibat Pelecehan Seksual, Ada Tes Psikologi untuk Calon Dokter

METROTODAY, MALANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, memberikan respons tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter di Malang. Prof. Dante menegaskan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh tenaga medis tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Prof. Dante dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Prof. Dante menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional yang harus dijaga, terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran etik semacam ini merusak profesi medis dan menghilangkan kepercayaan publik terhadapnya.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya dalam laman resmi Kementerian Kesehatan.

Prof. Dante juga memberikan contoh langkah tegas yang telah diambil sebelumnya. “Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pernah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.

Keprihatinan atas adanya oknum yang menyalahgunakan profesi medis menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga medis.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memperkuat pembinaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia dan institusi pendidikan kedokteran.

Prof. Dante juga mengungkapkan bahwa tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) akan diterapkan dalam seleksi calon dokter untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang dapat mengganggu profesi medis.

“Jika hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegasnya.(*)

Dwi Shintia Irianti

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

9 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

20 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

20 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

20 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

21 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

22 hours ago

This website uses cookies.