METROTODAY, SURABAYA – Ini kabar baik bagi dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Tunjangan kinerja yang didesakkan para dosen segera dicairkan.
Sampai saat ini memang belum ada kepastian kapan pencairan tunjangan kinerja para dosen di Kemendikti Saintek tersebut. Kemendikti Saintek menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan Juli-Agustus 2025.
Namun demikian, kepastian pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu tersebut telah muncul. Itu setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden No 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres tersebut pada 27 Maret 2025 lalu.
Informasinya, terbitnya perpres tersebut diumumkan secara resmi. Termasuk ditayangkan dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).
Dalam perpres tersebut disebutkan kelas tunjangan kinerja yang akan diperoleh. Distribusi tunjangan akan dilakukan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dimiliki.
Perpres tersebut menentukan 17 kelas jabatan. Di mana kelas jabatan 17 adalah yang tertinggi dan berhak tunjangan kinerja sebesar Rp 33 juta.
Adapun Menteri Pendidikan Tinggi dan Saintek ditentukan tunjangan kinerja yang akan didapat sesuai dengan Perpres, yakni sebesar 150 persen dari kelas jabatan tertinggi. “Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar l50% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” demikian kutipan perpres yang beredar.
Ditandatanganinya perpres tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi para dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Sebab, tunjangan kinerja tersebut sudah dijanjikan sejak 2020. Namun, hingga pemerintahan berganti tunjangan kinerja tak kunjung terealisasi. (*)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.