Categories: Nasional

Mantan Dirjen Kereta Api Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp2,6 M pada Kasus Korupsi KAI

METROTODAY, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa menerima uang suap Rp2,6 miliar terkait perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Lina Mahani Harahap, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/3).

Ia menyebutkan bahwa uang suap tersebut diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya, Andreas Kertopati Handoko, melalui sopir sejumlah Rp1,4 miliar, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

“Perbuatannya bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun,” kata JPU Lina Mahani.

JPU mengatakan, perbuatan Prasetyo diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan kasus bermula saat Prasetyo memerintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2016—2017 Nur Setiawan Sidik untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Proyek itu akan dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran (TA) 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, antara lain, hasil peninjauan desain paket DED-10 belum diserahkan oleh Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan kepada PPK dan KPA.

Hasil peninjauan desain tersebut juga belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Persyaratan lain yang belum terpenuhi, yaitu belum terdapat penetapan trase dari Menteri Perhubungan, tidak terdapat prastudi kelayakan (preliminitary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study), belum dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta belum dilakukan pembebasan lahan.

Selain itu, proyek juga diduga tidak dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, dan dokumen studi kelayakan proyek, serta tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Setelah itu, Nur Setiawan memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara 2016—2018 Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pasca-kualifikasi.

Selanjutnya Prasetyo, Nur Setiawan, Akhmad Afif, Rieki, serta penerima manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (MKP) Freddy Gondowardojo diduga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai dengan BSL-11.

Pengaturan dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dan memberikan informasi terkait dengan metode kerja serta memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT), yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian, sedangkan syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT MKP yang dimiliki oleh Freddy.

Sebagai bentuk biaya komitmen atas dimenangkannya beberapa perusahaan dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi, Prasetyo, Nur Setiawan, Akhmad Afif, PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2019—2022 Halim Hartono serta Rieki menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas dari Freddy dan Arista. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

WFH Sehari dalam Sepekan Jadi Strategi Hemat Energi, Konsumsi BBM Turun 20 Persen

Pemerintah menyiapkan langkah-langkah penghematan energi nasional. Eskalasi di Timur Tengah dengan peran antara Israel-Amerika Serikat…

1 hour ago

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

3 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

5 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

23 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

1 day ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

This website uses cookies.