Categories: Nasional

Presiden Prabowo Umumkan THR untuk Pekerja dan Bonus Hari Raya bagi Ojol

METROTODAY, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Yang juga bakal mendapatkan tambahan penghasilan dalam bentuk bonus hari raya (BHR) saat Idul Fitri 1446 Hijriyah tersebut adalah para pengemudi dan kurir online (ojek online).

Pengumuman THR dan BHR tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10 Maret 2025), atau tepat di hari ke 10 Ramadan 1446 H. Presiden mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja menjelang Lebaran.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo dilansir dari situs resmi kepresidenan.

Untuk pekerja di sektor formal seperti para pengemudi dan kurir online, presiden menilai bahwa mereka telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. “Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.

Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1–1,5 juta pekerja berstatus paro waktu. Kepala negara berharap kebijakan pemerintah itu dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan hari raya Idul Fitri.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul fitri dalam keadaan yang baik,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, kebijakan tersebut diputuskan setelah serangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pihak. ”Poin penting yang saya ingin sampaikan adalah ini melalui suatu proses yang kita sebut dengan meaningful participation. Jadi, sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita sebenarnya dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan kemudian itu menjadi solusi yang terbaik buat semua,” paparnya. (*)

Naufal

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

20 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

20 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

24 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

24 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

1 day ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.