Categories: Bisnis

Waspada! BEI Berlakukan Aturan Baru Saat Pasar Anjlok 8%

METROTODAY, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru terkait penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) dan batas penurunan harga atau Auto Rejection Bawah, mulai Selasa (8/4/2025).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian meningkat.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada tanggal yang sama. “Aturan baru ini kami buat untuk mengantisipasi gejolak pasar yang tidak stabil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa internasional serta masukan dari pelaku pasar.

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah penyesuaian batas Auto Rejection Bawah menjadi 15% untuk seluruh saham, termasuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, tanpa membedakan rentang harga saham. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk ETF dan DIRE.

Selain itu, BEI juga menetapkan skema baru untuk penghentian sementara perdagangan atau trading halt berdasarkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa, maka perdagangan akan dihentikan selama 30 menit.

Jika penurunan berlanjut dan mencapai lebih dari 15%, perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit. Apabila IHSG anjlok hingga lebih dari 20%, BEI dapat menghentikan seluruh aktivitas perdagangan hingga akhir sesi, atau bahkan lebih dari satu sesi dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi waktu bagi investor untuk mengambil keputusan secara rasional ketika pasar mengalami tekanan hebat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kepanikan massal yang berpotensi memperparah situasi pasar dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia.

BEI juga mengimbau para investor untuk terus memantau pergerakan IHSG dan memahami aturan baru ini agar dapat merespons dengan tepat saat terjadi penghentian perdagangan.

Waktu trading halt sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi portofolio dan menyusun strategi investasi yang lebih bijak.(*)

Dwi Shintia Irianti

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

3 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

3 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

4 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

4 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

12 hours ago

Jenazah Dua Korban KM Mutiara Sentosa 2 Diserahkan ke Keluarga, Tiga Jenazah Menyusul

Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…

16 hours ago

This website uses cookies.