Categories: Bisnis

Waspada! BEI Berlakukan Aturan Baru Saat Pasar Anjlok 8%

METROTODAY, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru terkait penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) dan batas penurunan harga atau Auto Rejection Bawah, mulai Selasa (8/4/2025).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian meningkat.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada tanggal yang sama. “Aturan baru ini kami buat untuk mengantisipasi gejolak pasar yang tidak stabil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa internasional serta masukan dari pelaku pasar.

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah penyesuaian batas Auto Rejection Bawah menjadi 15% untuk seluruh saham, termasuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, tanpa membedakan rentang harga saham. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk ETF dan DIRE.

Selain itu, BEI juga menetapkan skema baru untuk penghentian sementara perdagangan atau trading halt berdasarkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa, maka perdagangan akan dihentikan selama 30 menit.

Jika penurunan berlanjut dan mencapai lebih dari 15%, perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit. Apabila IHSG anjlok hingga lebih dari 20%, BEI dapat menghentikan seluruh aktivitas perdagangan hingga akhir sesi, atau bahkan lebih dari satu sesi dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi waktu bagi investor untuk mengambil keputusan secara rasional ketika pasar mengalami tekanan hebat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kepanikan massal yang berpotensi memperparah situasi pasar dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia.

BEI juga mengimbau para investor untuk terus memantau pergerakan IHSG dan memahami aturan baru ini agar dapat merespons dengan tepat saat terjadi penghentian perdagangan.

Waktu trading halt sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi portofolio dan menyusun strategi investasi yang lebih bijak.(*)

Dwi Shintia Irianti

Recent Posts

Taxmon Perkuat Pengawasan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Targetkan 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…

10 hours ago

Socceroos Kena Tilang di Seattle, Amerika Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…

21 hours ago

Cinta Rashford pada Barcelona Bertepuk Sebelah Tangan meski Sudah Rela Turun Harga

Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…

21 hours ago

Cak Klepon Pabean Cantian Jemput Bola Urus Akta Kelahiran dan Kematian Warga Surabaya

Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…

22 hours ago

Gaji ke-13 dan TPP ASN/PPPK Surabaya Dipastikan Cair, TPP Naik Menjadi 100 Persen

Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…

23 hours ago

Liverpool Bertaruh dengan Iraola, Van Dijk Akui Terkejut Slot Didepak

Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…

23 hours ago

This website uses cookies.