Categories: Bisnis

Waspada! BEI Berlakukan Aturan Baru Saat Pasar Anjlok 8%

METROTODAY, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru terkait penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) dan batas penurunan harga atau Auto Rejection Bawah, mulai Selasa (8/4/2025).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian meningkat.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada tanggal yang sama. “Aturan baru ini kami buat untuk mengantisipasi gejolak pasar yang tidak stabil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa internasional serta masukan dari pelaku pasar.

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah penyesuaian batas Auto Rejection Bawah menjadi 15% untuk seluruh saham, termasuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, tanpa membedakan rentang harga saham. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk ETF dan DIRE.

Selain itu, BEI juga menetapkan skema baru untuk penghentian sementara perdagangan atau trading halt berdasarkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa, maka perdagangan akan dihentikan selama 30 menit.

Jika penurunan berlanjut dan mencapai lebih dari 15%, perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit. Apabila IHSG anjlok hingga lebih dari 20%, BEI dapat menghentikan seluruh aktivitas perdagangan hingga akhir sesi, atau bahkan lebih dari satu sesi dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi waktu bagi investor untuk mengambil keputusan secara rasional ketika pasar mengalami tekanan hebat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kepanikan massal yang berpotensi memperparah situasi pasar dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia.

BEI juga mengimbau para investor untuk terus memantau pergerakan IHSG dan memahami aturan baru ini agar dapat merespons dengan tepat saat terjadi penghentian perdagangan.

Waktu trading halt sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi portofolio dan menyusun strategi investasi yang lebih bijak.(*)

Dwi Shintia Irianti

Recent Posts

Doa Bersama 1.000 Anak Yatim untuk Sidoarjo yang Lebih Baik di Hari Jadi Ke-167

Pendopo Delta Wibawa terasa berbeda pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-167…

9 minutes ago

Persiapan Asrama Haji Surabaya Capai 89 Persen Sambut Jemaah Haji, Fokus Perbaiki Ratusan Kamar yang Rusak

Jelang penyelenggaraan haji 2026, persiapan untuk transit jemaah di Asrama Haji Surabaya terus dilakukan. Dengan…

29 minutes ago

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Surabaya, Pohon dan Reklame Tumbang

Cuaca ekstrem melanda Kota Surabaya sejak siang hingga malam hari ini, Selasa (3/2). Hujan deras…

2 hours ago

Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Perkampungan dan Jalan Raya di Surabaya Terendam Banjir

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Surabaya sejak Selasa (3/2) sore hingga malam…

2 hours ago

Rektor UINSA Dukung Upaya Kemenag, untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di seluruh…

19 hours ago

Bek Timnas Brazil U-20, Jefferson Silva, Terpukau Dukungan Bonek saat Lawan Dewa United

Pemain baru Persebaya Surabaya, Jefferson Silva, mengaku terpukau dengan loyalitas Bonek dan Bonita saat Bajul…

1 day ago

This website uses cookies.