Categories: Bisnis

Waspada! BEI Berlakukan Aturan Baru Saat Pasar Anjlok 8%

METROTODAY, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru terkait penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) dan batas penurunan harga atau Auto Rejection Bawah, mulai Selasa (8/4/2025).

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian meningkat.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada tanggal yang sama. “Aturan baru ini kami buat untuk mengantisipasi gejolak pasar yang tidak stabil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa internasional serta masukan dari pelaku pasar.

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah penyesuaian batas Auto Rejection Bawah menjadi 15% untuk seluruh saham, termasuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, tanpa membedakan rentang harga saham. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk ETF dan DIRE.

Selain itu, BEI juga menetapkan skema baru untuk penghentian sementara perdagangan atau trading halt berdasarkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa, maka perdagangan akan dihentikan selama 30 menit.

Jika penurunan berlanjut dan mencapai lebih dari 15%, perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit. Apabila IHSG anjlok hingga lebih dari 20%, BEI dapat menghentikan seluruh aktivitas perdagangan hingga akhir sesi, atau bahkan lebih dari satu sesi dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi waktu bagi investor untuk mengambil keputusan secara rasional ketika pasar mengalami tekanan hebat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terjadinya kepanikan massal yang berpotensi memperparah situasi pasar dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia.

BEI juga mengimbau para investor untuk terus memantau pergerakan IHSG dan memahami aturan baru ini agar dapat merespons dengan tepat saat terjadi penghentian perdagangan.

Waktu trading halt sebaiknya dimanfaatkan untuk mengevaluasi portofolio dan menyusun strategi investasi yang lebih bijak.(*)

Dwi Shintia Irianti

Recent Posts

Kebakaran di Belakang Aspol Pawiyatan Surabaya, 3 Warung dan 13 Motor Terbakar

Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…

16 hours ago

Profesor Tanpa Gelar

DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…

16 hours ago

Raperda Hunian Layak di Surabaya Masih Banyak Miss Persepsi, Aturan Rumah Kos Jadi Fokus

Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…

20 hours ago

PWI Pusat Terbitkan Edaran Soal Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…

20 hours ago

Copet Beraksi di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, KAI Daop 8 Tingkatkan Keamanan Jelang Nataru

Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…

22 hours ago

Tim Gabungan Unair Bantu Operasi Korban Banjir di RSUD Aceh Tamiang, Begini Langkahnya

Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…

1 day ago

This website uses cookies.