METROTODAY, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Terkini, lembaga antirasuah tersebut memanggil lima kepala desa atau kepala dusun sebagai saksi yang menambah panjang daftar pihak yang diperiksa dalam pusaran kasus ini.
Pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Blitar pada Selasa (15/7) melibatkan sejumlah nama, yaitu KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kepala Desa Candirejo), YNT (Kepala Dusun Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kepala Desa Bangsri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut.
Tidak hanya para kepala desa, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta berinisial BAP dan MFH.
Pemanggilan ini menyusul pemeriksaan yang telah dilakukan pada Senin (14/7) pekan ini, di mana anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, serta empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH, juga dimintai keterangan.
Perkembangan kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah KPK pada 12 Juli 2024 lalu mengumumkan penetapan 21 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Rinciannya, tiga penerima suap adalah penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Kasus ini memang terindikasi melibatkan jaringan yang luas. Pada 20 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara waktu terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi ini. (red)